Diketahui, Gen Hallintar sempat tersandung kasus hak cipta lagu "Lagi Syantik" yang dibawakan oleh Siti Badriah.
PT NAGASWARA Publisherindo yang merupakan rumah produksi lagu tersebut melayangkan gugatannya.
Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT NAGASWARA Publisherindo telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Lantaran hal tersebut, Gen Halilintar harus menerima hukuman berupa denda.
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu “Lagi Syantik” yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran Hak Cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat," ucap hakim I Gusti Agung Sumanatha, dikutip GridFame.id dari TribunKaltim.com.
Untuk dendanya sendiri, keluarga Halilintar harus mengeluarkan uang senilai Rp 300 juta.