Find Us On Social Media :

'MA Menghukum Halilintar Anofial dan Geni Faruk', Bak Petir di Siang Bolong! Padahal Lagi Bahagia Ketemu Besan Usai 2 Tahun jadi Keluarga, Gen Halilintar Kini Harus Gelontorkan Ratusan Juta Gegara Kasus Ini

Keluarga Halilintar didenda Rp 300 juta

GridFame.id - Kabar tak mengenakkan datang dari keluarga Halilintar.

Diketahui, kini keluarga Halilintar tengah menikmati momen liburannya di Turki.

Liburannya kali ini disebut-sebut sangat spesial lantaran bersama keluarga besan.

Sebagaimana diketahui, keluarga Halilintar dan The Hermansyah belum pernah bertemu sejak resmi menjadi keluarga.

Namun, kini keluarga Halilintar harus telan pil pahit gelontorkan uang ratusan juta gegara sebuah kasus.

Wah, bagaimana ya?

Baca Juga: Chika Langsung Nangis di Pojokan! Berhasil Lewati Syarat Fadly Faisal Untuk Kencani Adiknya, Ashanty Bongkar Usaha Thariq Halilintar Rebut Hati Ibunda Fuji: Gokil Gak Tuh!

Diketahui, Gen Hallintar sempat tersandung kasus hak cipta lagu "Lagi Syantik" yang dibawakan oleh Siti Badriah.

PT NAGASWARA Publisherindo yang merupakan rumah produksi lagu tersebut melayangkan gugatannya.

Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT NAGASWARA Publisherindo telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Lantaran hal tersebut, Gen Halilintar harus menerima hukuman berupa denda.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu “Lagi Syantik” yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran Hak Cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat," ucap hakim I Gusti Agung Sumanatha, dikutip GridFame.id dari TribunKaltim.com.

Untuk dendanya sendiri, keluarga Halilintar harus mengeluarkan uang senilai Rp 300 juta.

Baca Juga: 'Alamak' Langsung Tepuk Jidat! Doddy Sudrajat Seret Nama Thariq Halilintar dan Beri Peringatan, Ayah Bibi Andriansyah Langsung Sigap Pasang Badan: Gak Perlu Takut!

"Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar Hak Cipta terhadap lagu "Lagi Syantik"."

Sebagai informasi, keluarga Halilintar sebelumnya mengunggah video menggunakan lagu "Lagi Syantik" yang sengaja diubah liriknya.

Sebelumnya, pihak PT NAGASWARA Publishareindo telH mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat namun ditolak.

Tak menyerah, PT NAGASWARA Publisherindo kemudian mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.

"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kami ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.

Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan. Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah," ujar Rahayu Kertawiguna, CEO NAGASWARA, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Waduh! Baru Sekali Ketemu Usai jadi Besan, Ayah Atta Halilintar Mendadak Komentari Penampilan Anak Sulung Ashanty: Nggak Usai Dibuka-buka Lagi