Find Us On Social Media :

'MA Menghukum Halilintar Anofial dan Geni Faruk', Bak Petir di Siang Bolong! Padahal Lagi Bahagia Ketemu Besan Usai 2 Tahun jadi Keluarga, Gen Halilintar Kini Harus Gelontorkan Ratusan Juta Gegara Kasus Ini

Keluarga Halilintar didenda Rp 300 juta

"Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar Hak Cipta terhadap lagu "Lagi Syantik"."

Sebagai informasi, keluarga Halilintar sebelumnya mengunggah video menggunakan lagu "Lagi Syantik" yang sengaja diubah liriknya.

Sebelumnya, pihak PT NAGASWARA Publishareindo telH mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat namun ditolak.

Tak menyerah, PT NAGASWARA Publisherindo kemudian mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.

"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kami ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.

Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan. Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah," ujar Rahayu Kertawiguna, CEO NAGASWARA, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Waduh! Baru Sekali Ketemu Usai jadi Besan, Ayah Atta Halilintar Mendadak Komentari Penampilan Anak Sulung Ashanty: Nggak Usai Dibuka-buka Lagi