"Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar Hak Cipta terhadap lagu "Lagi Syantik"."
Sebagai informasi, keluarga Halilintar sebelumnya mengunggah video menggunakan lagu "Lagi Syantik" yang sengaja diubah liriknya.
Sebelumnya, pihak PT NAGASWARA Publishareindo telH mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat namun ditolak.
Tak menyerah, PT NAGASWARA Publisherindo kemudian mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.
"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kami ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.
Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan. Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah," ujar Rahayu Kertawiguna, CEO NAGASWARA, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (24/12/2021).