Find Us On Social Media :

Bersiap! Ini Daftar Tarif Pajak yang Akan Naik di Tahun 2022

Berikut ini deretan tarif pajak yang akan naik di tahun 2022

Cukai rokok

Tarif cukai rokok/cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan dengan rata-rata sebesar 12 persen per awal Januari 2022. Jika dilihat kenaikan tarif cukai di tahun depan ini tak setinggi kenaikan di tahun sebelumnya, yakni 12.5 persen.

Kenaikan tarif cukai rokok ini berdampak pada Harga Jual Eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak. Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp40.100/bungkus (isi 20 batang).

Sementara itu untuk SKM golongan I harganya mencapai Rp38.100/bungkus. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320.1 miliar batang menjadi 310.4 miliar batang.

Kenaikan cukai pun sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8.83  persen dari targer 8.7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” ujarnya dalam konferensi pers.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Premium dan Pertalite Apakah Pertamax Akan Naik Haga di 2022? Ini Penjelasan Resminya