GridFame.id- Sebentar lagi kita akan berganti tahun. Ketahui tarif pajak yang akan naik di tahun 2022.
Pasalnya pemerintah berencana akan menaikkan penerimaan perpajakan di tahun depan. Hal ini didasari karena 2022 adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen.
Sering normalisasi defisit tak ayal pemerintah menaikkan tarif beberapa instrument pajak mulai awal tahun.
Maka dari itu bersiap untuk membayar pajak dengan tarif lebih besar mulai tahun 2022. Karena dalam beberapa sektor tarif pajak akan naik mulai tahun depan.
Pajak pertambahan nilang hingga tarif cukai hasil tembakau (CHT) turut menjadi sasaran.
Untuk mengetahui lebih jelasnya berikut penjelasan lengka mengenai tarif pajak yang naik pada tahun 2022.