GridFame.id- Sebentar lagi kita akan berganti tahun. Ketahui tarif pajak yang akan naik di tahun 2022.
Pasalnya pemerintah berencana akan menaikkan penerimaan perpajakan di tahun depan. Hal ini didasari karena 2022 adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen.
Sering normalisasi defisit tak ayal pemerintah menaikkan tarif beberapa instrument pajak mulai awal tahun.
Maka dari itu bersiap untuk membayar pajak dengan tarif lebih besar mulai tahun 2022. Karena dalam beberapa sektor tarif pajak akan naik mulai tahun depan.
Pajak pertambahan nilang hingga tarif cukai hasil tembakau (CHT) turut menjadi sasaran.
Untuk mengetahui lebih jelasnya berikut penjelasan lengka mengenai tarif pajak yang naik pada tahun 2022.
Cukai rokok
Tarif cukai rokok/cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan dengan rata-rata sebesar 12 persen per awal Januari 2022. Jika dilihat kenaikan tarif cukai di tahun depan ini tak setinggi kenaikan di tahun sebelumnya, yakni 12.5 persen.
Kenaikan tarif cukai rokok ini berdampak pada Harga Jual Eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak. Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp40.100/bungkus (isi 20 batang).
Sementara itu untuk SKM golongan I harganya mencapai Rp38.100/bungkus. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320.1 miliar batang menjadi 310.4 miliar batang.
Kenaikan cukai pun sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8.83 persen dari targer 8.7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” ujarnya dalam konferensi pers.
PPN
Selain kenaikan tarif cukai rokok, di tahun 2022 akan ditetapkan juga tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut naik dari 10 persen menjadi 11 persen.
Tarif penyesuaian PPN di 2022 ini akan mulai berlaku di bulan April tahun depan. Kemudian pemerintah juga mengatakan akan melakukan kenaikan kembali di tahun 2025 sebesar 12 persen.
Kendati demikian, tarif ini bakal mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyaakat. Mengenai skema tarifnya adalanya tarif tunggal (single tarif)
Pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha melalui peenrapan tarif PPN final misalnya 1 persen, 2 persen ataupun 3 persen dari peredaran usaha.
Meski begitu, pemerintah Indonesia tidak akan mengambil PN untuk beberapa barang /jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat pada umumnya sepeti (Jasa kesehatan, jasa pendidikan, pelayanan sosial, dsb)
PPH
Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan.
Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Perubahan bracket ini lantas membuat para orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen. Adapun sebelumnya, orang tajir cukup membayar 30 persen.
Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta.
Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen. Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp250 juta - Rp500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen.
Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.
Baca Juga: Perhatikan! Berikut Daftar Kebutuhan Pokok yang Harganya Menjulang Tinggi Saat Nataru 2022