Find Us On Social Media :

Disebut Paling Besar Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta ‘Bisa Capai Puluhan Juta’

Rincian pendapatan PNS DKI Jakarta

GridFame.id- Ini besaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wilayah DKI Jakarta yang disebut bisa capai puluhan juta rupiah.

Bicara mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang selalu menarik untuk diketahui dan dibahas. Salah satunya gaji PNS DKI Jakarta yang disebut paling tinggi nominalnya dibanding daerah-daerah lain di Indonesia.

Tak heran ya jika gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dianggap lebih besar dari PNS di pemerintah daerah (pemda). Meski sebenarnya gaji pokok yang diterima PNS DKI Jakarta masih sama seperti instansi lainnya.

Pada dasarnya gaji PNS di seluruh Indonesia baik di pemerintah daerah, kementerian maupun instansi lainnya besarannya SAMA. Maka dari itu anggapan mengenai gaji PNS DKI Jakarta yang lebih besar dibanding daerah lain ini sebenarnya merupakan informasi yang kurang tepat.

Mengapa dikatakan kurang tepat?

Alasannya karena banyak kompenen yang akan diterima seorang abdi negara. Selain gaji pokok ada juga berbagai tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada ASN.

Baca Juga: Nahloh! PNS Kini Harus Ikut Wajib Militer 3 Bulan? Simak Infonya!

Pembeda besaran penghasilan PNS DKI Jakarta dengan daerah

Faktor pembeda pertama terletak dari besaran tunjangan kinerja yang di mana ini akan diatur oleh Pemda dan instansi masing-masing.

Jika menilik wilayah pusat Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta besaran dan tunjangannya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Di luar itu besaran penghasilan PNS juga tergantung akan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komponen PAD  DKI Jakarta termasuk paling tinggi dibanding dengan daerah lain.

Ini salah satu faktor yang mendukung PNS DKI Jakarta mendapatkan penghasilan tinggi dibanding dengan daerah lain.

Gaji Pokok PNS DKI Jakarta

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditempatkan di Pemprov DKI Jakarta menerima besaran gaji sesuai dengan golongannya. Berikut ini rincian gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Siap-Siap! PNS Sumringah Tunjangan Akan Cair Akhir Tahun 2021 Ini Rinciannya

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.20

Baca Juga: Bukan Wacana Lagi Ini Rincian Gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Telah Ditetapkan Pemerintah Cair 2022

Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta

Besaran gaji diatas memang tak istimewa, sama dengan PNS di daerah atau instansi lain. Namun PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga mendapat tunjangan kinerja dalam jumlah fantastis.

Rincian tunjangan bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS adalah sebagai berikut:

Teknis Ahli Rp19.710.000;

Teknis Terampil Rp17.370.000;

Administrasi Ahli Rp15.300.000;

Administrasi Terampil Rp13.500.000;

Operasional Ahli: Rp11.610.000;

Operasional Terampil: Rp9.810.000;

Pelayanan Ahli: Rp8.010.000;

Pelayanan Terampil: Rp7.470.000;

Calon PNS: Rp4.860.000;

Sementara besaran tunjangan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut:

Keahlian Utama: Rp33.030.000;

Keahlian Madya: Rp28.710.000;

Keahlian Muda: Rp23.850.000;

Keahlian Pertama: Rp19.620.000;

Adapun besaran tunjangan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

Keahlian Utama Rp31.770.000;

Keahlian Madya Rp26.550.000;

Keahlian Muda Rp23.580.000;

Keahlian Pertama Rp18.720.000;

Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000;

Keterampilan Mahir Rp17.190.000;

Keterampilan Terampil Rp16.560.000;

Keterampilan Pemula Rp12.960.000;

Baca Juga: Siap-Siap! PNS Sumringah Tunjangan Akan Cair Akhir Tahun 2021 Ini Rinciannya