3. BLT Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa (DD) 2022.
"Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa," kata Abdul Halim.
Sebelumnya, program BLT Desa di tahun ini diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Kartu Sembako)
Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai juga masuk sebagai program pos perlindungan dengan anggaran 2022 Rp513 triliun.
Pencairan BPNT atau Kartu Sembako ini dilakukan selama setahun penuh terhitung per bulan dari Januari hingga Desember.
Keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT ini dapat menggunakan uang tersebut untuk membeli kebutuhan harian pokok di e-warong yang bekerja sama dengan bank.