Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:
KA Jarak Jauh:
Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Kemudian, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam
1. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
KA Lokal:
1. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin
2. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
Masyarakat yang hendak bepergian diharap memahami kembali syarat-syarat terbaru untuk menggunakan trasnportasi kereta api di tahun 2022.
PT KAI (Perseo) berharap agar pelanggan tetap disipllin saat menerapkan protokol kesehatan demi menciptkana layanan kereta api yang nyaman sehat dan selamat.