GridFame.id- Kemendikbud Ristek tekankan bahwa semua sekolah diwajibkan laksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Ketahui lebih lanjut mengenai aturan apa saja yang harus dipenuhi bagi siswa maupun warga sekolah dan ketentuan di lingkungan sekitar sekolah.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan dimulai pada Januari 2022 di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3.
Maka dari itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menghimbau seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan PTM.
Bahkan dalam himbauannya Pemenerintah Daerah (Pemda) tidak boleh melarang pelaknsanaan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Hal ini kembali disampaikan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek, Jumeri pada webinar kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022.
“Secara garis beras sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau. Sementara sisi presentase tenaga pendidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4.5 juta atau sebanyak 3.606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72 persen atau 3.26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” ujar Jumeri merangkum dari laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek.