Find Us On Social Media :

Kemendikbud Ristek Tekankan Semua Sekolah Diwajibkan Laksanakan PTM Ini Rincian Aturan yang Harus Dipatuhi

Simulasi belajar tatap muka di SMPN 2 Kota Bekasi.

 

GridFame.id- Kemendikbud Ristek tekankan bahwa semua sekolah diwajibkan laksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Ketahui lebih lanjut mengenai aturan apa saja yang harus dipenuhi bagi siswa maupun warga sekolah dan ketentuan di lingkungan sekitar sekolah.

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan dimulai pada Januari 2022 di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3.

Maka dari itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menghimbau seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan PTM.

Bahkan dalam himbauannya Pemenerintah Daerah (Pemda) tidak boleh melarang pelaknsanaan  PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Hal ini kembali disampaikan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek, Jumeri pada webinar kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022.

“Secara garis beras sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau. Sementara sisi presentase tenaga pendidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4.5 juta atau sebanyak 3.606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72 persen atau 3.26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” ujar Jumeri merangkum dari laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini Simak Rekomendasi IDAI Terkait PTM di Masa Pandemi Covid-19 Mulai Vaksinasi Dosis Lengkap hingga Penerapan Sistem Hybrid

Dalam penyampaiannya, ia juga menjelaskan bahwa saat ini hampir tidak ada wilayah di Indonesia yang masuk dalam level merah atau level 4.

Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk dalam kategori level 1 dan 2 sehingga harus melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Di Pulau Jawa dan Bali terdapat 31 persen sudah di zona level 1, kemudian 59 persen level 2 dan 10 persen level 3. Di Sumatera sebanyak 62 persen ada di zona hijau, 35 persen kuning dan 4 persen di level tiga. Sulawesi 42 persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2, dan 12 persen di level 3. Sementara itu, di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua didominasi berada di level 2. Sehingga, kata dia, mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.

Aturan yang berlaku

Meski begitu, orangtua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Seperti tertuang dalam SKB 4 Menteri tahun 2022 di mana:

Kantin belum diperbolehkan beroperasi;

Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

Baca Juga: KABAR BAIK Kemendikbud Ristek Lanjutkan Pencairan Dana MBKM di 2022

Selain itu pelaksanaan olahraga dan ekstrakurikuler harus dalam pengawasan dan prokes

“Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan juga harus dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas,” kata Jumeri.

Ia melanjutkan semula pada keputusan SKB 4 Menteri pada 30 Maret-21 Desember 2021 tercantum apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam.

Pada SKB 4 Menteri 2022 terdapat perubahan, di mana penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.

“Apabila setelah dilakukan surveilans ternyata bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam,” pungkasnya.

Baca Juga: Mohon Diperhatikan Kemendikbud Ristek Rilis Aturan Terbaru Libur Nataru Bagi Pelajar hingga Tenaga Pendidik