Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan kedok rekruitmen CPNS.
Total kerugian yang diterima korban pun jumlahnya tak main-main.
Yakni diperkirakan mencapai angka Rp 9,7 miliar.
Olivia dan suami disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Dua Bulan Ditahan, Apa Kabar Olivia Nathania? Begini Kelanjutan Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty