GridFame.id - Sempat hebohkan publik, Olivia Nathania kini sudah 2 bulan mendekam di penjara.
Anak Nia Daniaty tersebut harus telan pil pahit pertanggungjawabkan apa yang ia lakukan.
Sebagaimana diketahui, Olivia Nathania ditahan lantaran lakukan penipuan berkedok CPNS.
Sebelumnya Olivia pun sempat terseret kasus serupa.
Penipuan tersebut menyeret banyak sekali korban, termasuk guru SMA-nya.
Mulanya, Olivia Nathania mengaku jika ia membuka program bimbingan belajar untuk masuk CPNS.
Namun para korban rupanya membawa banyak sekali bukti yang menunjukkan anak Nia Daniaty melakukan penipuan.
Kini banyak yang bertanya-tanya bagaimana kelanjutkan kasus penipuan yang merugikan banyak orang tersebut.
Begini jawaban dari polisi yang menangani kasus Olivia Nathania!
Polisi kini membeberkan perkembangan terkait kasus penipuan yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Polisi mengaku hingga kini masih menunggu berkas dari kejaksaan.
Beberapa waktu lalu nama Olivia Nathania sempat menjadi buah bibir.
Putri kandung Nia Daniaty tersebut terjerat kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka.
Ia kemudian ditahan pada 11 November 2021 lalu.
Hampir dua bulan berlalu sejak penahanan Olivia, pihak kepolisian pun memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Olivia ke kejaksaan.
Kini penyidik tengah menunggu kejaksaan memeriksa berkas tersebut.
"Terkait dengan saudari Olive, saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan penyidik ke kejaksaan.
Jadi pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21," papar E Zulpan seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Star story, Rabu 5 Januari 2022.
Jika berkas tersebut lengkap, maka akan dilakukan tahap dua nantinya.
"Apabila dinyatakan lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap dua," lanjut Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan kedok rekruitmen CPNS.
Total kerugian yang diterima korban pun jumlahnya tak main-main.
Yakni diperkirakan mencapai angka Rp 9,7 miliar.
Olivia dan suami disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Dua Bulan Ditahan, Apa Kabar Olivia Nathania? Begini Kelanjutan Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty