Find Us On Social Media :

Bak Hidup Bercermin Bangkai Digugat Rp 785 Juta Lebih! Tangis Pilu Korban Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Tagih Janji Soal Investasi, Ayah Wirda Mansur Tanggapi Santai

Ustaz Yusuf Mansur

Saat itu, Lilik tak memiliki pikiran buruk bahwa program investasi tersebut bakal bermasalah.

Dijanjikan untung 8 persen tiap tahun Tak lama setelah mentransfer uang Rp 12 juta, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan program investasi tersebut.

Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.

Ia semakin merasa senang dengan program itu saat mengetahui bahwa investor berhak menginap di hotel dan apartemen haji/umrah selama 12 hari per tahun.

Adapun hotel itu kini bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.

Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, dan bulan berganti tahun, Lilik senantiasa menunggu adanya keuntungan dari investasi tersebut.

Namun, penantiannya tak kunjung membuahkan hasil.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Dilarikan ke Rumah Sakit Butuh Banyak Pendonor Darah, Jika Tak Diobati Fatal Bahayanya Risiko Bisa Sampai Kematian

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 785 Juta Lebih

Gugatan Rp 785 juta Karena ada hak-hak yang belum diterima, Lilik bersama 11 investor lainnya melayangkan gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur dkk di PN Tangerang.

Lilik dan 11 investor lainnya menggugat Yusuf Mansur dkk yang diduga melakukan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.

Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.