Kuasa hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian immateriil.
Tanggapan Santai Yusuf Mansur
Dalam sidang perdana Kamis kemarin, Yusuf Mansur tak hadir dan diwakili kuasa hukumnya. Namun belakangan ia menyampaikan tanggapan kepada awak media.
Yusuf Mansur mengaku senang ketika kasus dugaan ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat dirinya dibawa ke ranah hukum.
"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang," papar Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1/2022).
Menurut Yusuf, jika kasus itu hanya beredar di media sosial saja, maka yang muncul hanyalah debat kusir alias bantah-membantah.
Ia menggambarkan bantah-membantah itu sebagai "amunisi konten".
"Sebab kalo di sosmed (media sosial), semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus. Enggak apa-apa, (konten) jadi rezeki buat banyak orang. Senang-senang saja," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dan Tanggapan Santai Sang Ustaz"