Find Us On Social Media :

Bisa Dapat Vaksin Booster Gratis, Ini Dia Peserta BPJS PBI yang Terdaftar

BPJS PBI yang bisa dapat vaksin booster gratis

  1. WNI
  2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Hal itu berlaku kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fakta-fakta vaksin booster

Mengutip Kompas.com, Selasa (4/1/2021), berikut ini kriteria dan syarat penerima vaksin booster:

  1. Penduduk usia 18 tahun ke atas
  2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
  3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Jenis vaksin untuk booster

Baca Juga: Mulai Disuntikkan 12 Januari 2022, Vaksin Booster Wajib Atau Tidak? Simak Kelebihan dan Kekurangan Suntik Ketiga

Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster, Nadia menyebut akan digunakan semua platform yang ada.

Dia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.

“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” kata Nadia dikutip Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito sebelumnya mengatakan, ada lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM.

Kelima merek vaksin tersebut yaitu Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.

Harga vaksin booster Program vaksin booster nantinya menggunakan dua mekanisnya, yakni yang berbayar dan gratis.