Find Us On Social Media :

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Punya Aturan Kerja Terbaru di Tahun 2022 Cek Rinciannya

Aturan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022

GridFame.id- Ada aturan kerja terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022, simak rinciannya lebih lanjut. Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memiliki sistem kerja baru yang akan ditetapkan mulai tahun 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahto Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan kerja terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil di tahun 2022.

Adanya kebijakan ini mengacu dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.01/2022 tentang perubahan ketiga atas SE Menteri  PANRB No.23 Tahun 2021.

Sistem kerja terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini terkait dengan penyesuaian kapasitas kantor ASN dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada pandemi Covid-19.

Aturan baru PNS ini menimbang kondisi Covid-19 yang saat ini mulai meningkat kembali di beberapa wilayah Indonesia.

Kebijakan juga diterapkan guna tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan kebijakan mengenai PPKM serta status penyebaran virus Covid-19.

 Baca Juga: Nahloh, Gaji PNS Golongan 3a Terbaru Tidak Naik, Tapi Tunjangan PNS 2022 Bisa Dapat 5 Juta?

Mengutip dari sumber resmi, berikut rincian lengkap aturan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan SE Menteri PANRB No.01/2022 adalah sbb:

1. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).

PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.