GridFame.id -
Masyarakat Indonesia dipersilahkan untuk segera mendaftar mendapatkan vaksin booster.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan imun di tubuh semua masyarakat.
Apalagi virus Covid-19 ini terus berkembang dan bermutasi.
Untuk mencegah penyebarannya ke masyarakat Indonesia yang lebih meluas.
Namun, ia menghimbau meski sudah 3 kali vaksin, masyarakat Indonesia tetap harus menjaga protokol kesehatan.
Namun, rupanya tak semua kondisi orang dapat menerima vaksin booster.
Ada beberapa golongan yang dilarang untuk mendapat vaksin booster ini, siapa saja ya?
Baca Juga: Pfizer Umumkan Vaksin Untuk Omicron Siap Maret 2022, Apa Bedanya dengan Booster?
Pemerintah Indonesia melaksanakan vaksinasi booster yang tersedia dalam tiga pilihan, yaitu vaksin program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri (berbayar).
Vaksinasi booster bagi kelompok yang masuk dalam kriteria program pemerintah dan PBI BPJS Kesehatan, tidak akan dikenai biaya tertentu.