Find Us On Social Media :

PERINGATAN! Golongan Orang-orang dengan Kondisi Begini Tidak Boleh Mendapat Vaksin Booster, Siapa Saja?

Penerima vaksin primer Sinovac dapat gunakan 2 merek vaksin booster mulai 12 Januari 2022

Sedangkan vaksin booster mandiri, akan dikenai bayaran dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.

Siapa Saja Penerima Vaksin Booster?

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan bahwa syarat vaksin booster tidak jauh berbeda dengan vaksin yang telah berjalan saat ini.

Salah satu syarat penerima vaksin booster adalah tubuh harus dalam kondisi sehat.

Berikut ini tiga golongan orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin booster:

1. Orang Sakit

Orang yang sedang sakit tidak boleh menerima vaksinasi booster. Jika sedang sakit, maka orang tersebut harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.

2. Memiliki Penyakit Bawaan

Orang dengan penyakit Bawaan atau kormobid seperti diabetes dan tekanan darah tinggi tidak disarankan tidak menerima vaksin.

Oleh sebab itu, sebelum menerima vaksin, semua orang akan dicek dahulu kondisi kesehatan mereka.

Baca Juga: Kabar Baik, Warga DKI Jakarta Bisa Suntik Vaksin Booster Gratis Langsung ke Puskesmas Kecamatan di Wilayahnya

Orang dengan penyakit bawaan akan dicek dulu untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.