Melansir laman covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penerapan kebijakan ini berlandaskan penelitian terbaru .
“Berdasar beberapa hasil studi terkini varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari cukup efektif mendeteksi kasus positif,” ujarnya
Keputusan ini, menurut Wiku didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara salah satunya studi epidemiologi varian Omicron di Jepang yang menyatakan aghwa penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke 3 sampai ke 6 setelah timbul gejala.
Kemudian juga CDC di Amerika Serikat, di mana para tim ahli merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.
“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” jelasnya.
Wiku menegaskan bahwa berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujar Wiku.