Berdasar informasi yang didapat pendataan Keluarga penerima Manfaat (KPM) BLT dana desa tahun 2022 akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kemensos.
Sistem ini hampir sama dengan tahun lalu di mana masyarakat akan didata secara offline melalui relawan desa, RT/RW atau kepala desa.
Jadi bantuan ini hanya diprioritaskan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata dalam DTKS yang berhak mendapatkan BLT dana desa. Anda bisa mengajukan terlebih dahulu untk mendaftarkan diri di DTKS (biasanya petugas akan datang untuk mendata)
Kemudian data yang dikumpulkan akan diverifikasi oleh musyawarah desa.
Jika disetujui, Kepala Desa akan menandatangani legalitas dokumen pendataan untuk nnatinya dilaporkan kepada Camat dan terakhir Bupati/Walikota untuk pengesahan.
Kemudian desa akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT dana desa 2022
Baca Juga: BLT Dana Desa dan Top Up Kartu Sembako Rp300 Ribu Cair Kapan? Begini Kata Menko Airlangga Hartanto