GridFame.id- Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa pada tahun 2022.
Melalui laman resminya Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan di tahun 2022 bantuan ini akan dikfokuskan untuk pengaman sosial
“Di 2022 untuk desa difokuskan untuk BLT dana desa sebagai jaring pengaman sosial,” ujarnya sebagaimana dikutip.
Di tahun ini, lanjut Gus Halim, pemerintah akan menyalurkan penggunaan dana desa dengan presentase 40 persen untuk BLT dana desa dengan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat desa.
“Sekitar 40 persen dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT), selebihnya 60 perseb dapat dimanfaatkan sebagai pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.
Penerima bantuan nantinya akan diberikan dana bantuan sebesar Rp300 ribu/bulan/KPM
Lantas bagaimana cara daftar dan jadwal pencairan BLT dana desa ?
Untuk mengetahui perkiraan pencairan BLT dana desa tahun 2022 simak terlebih dahulu syarat penerimanya di tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190 Tahun 2021 kriteria calon penerima BLT dana desa 2022 tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
Adapun kriteria-kriteria penerima BLT dana desa tahun 2022 adalah sbb:
Kriteria penerima BLT dana desa
Berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem
Kehilangan mata pencaharian
Mempunya anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kritis
Terdampak pandemi corona virus disease 2019 dan belum pernah menerima bantuan
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Saat ini pihak resmi Kemendesa belum mengumumkan secara resmi mengenai skema pencairan dana hingga tanggal akan disalurkannya BLT dana desa 2022.
Namun jika menilik skema pencairan tahun 2021, kira-kira pencairan dana BLT dana desa dari tahap I hingga tahap III akan dilaksanakan pada jadwal sbb:
Tahap I : Januari-Mei
Tahap II: Juni- Oktober
Tahap III: November- Desember
Baca Juga: KABAR BAIK! BLT Dana Desa Akan Berlanjut di 2022 Simak 2 Kategori yang Akan Menjadi Penerima
Cara Daftar BLT dana desa
Berdasar informasi yang didapat pendataan Keluarga penerima Manfaat (KPM) BLT dana desa tahun 2022 akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kemensos.
Sistem ini hampir sama dengan tahun lalu di mana masyarakat akan didata secara offline melalui relawan desa, RT/RW atau kepala desa.
Jadi bantuan ini hanya diprioritaskan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata dalam DTKS yang berhak mendapatkan BLT dana desa. Anda bisa mengajukan terlebih dahulu untk mendaftarkan diri di DTKS (biasanya petugas akan datang untuk mendata)
Kemudian data yang dikumpulkan akan diverifikasi oleh musyawarah desa.
Jika disetujui, Kepala Desa akan menandatangani legalitas dokumen pendataan untuk nnatinya dilaporkan kepada Camat dan terakhir Bupati/Walikota untuk pengesahan.
Kemudian desa akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT dana desa 2022
Baca Juga: BLT Dana Desa dan Top Up Kartu Sembako Rp300 Ribu Cair Kapan? Begini Kata Menko Airlangga Hartanto