"Hal tersebut ditandai dengan pembacaan putusan melalui e-court hari ini. Jadi hari ini berakhir pembacaan putusan agendanya seperti itu," sambungnya dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam amar putusan, Kenang Mirdad harus menerima hak asuh anak jatuh ke tangan sang mantan istri.
"Amar putusannya yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Tyna Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad," tutur Zikri.
"Lalu hak asuh anak diberikan kepada ibunya, Dwi Jayanti," jelasnya.
Zikri menyebut tidak ada persoalan harta gono-gini yang diajukan Kenang maupun Tyna Dwi Jayanti.
"Harta bersama tidak ada dalam gugatan perceraian ini," ujar Zikri.
Di momen itu, Zikri menyebut kliennya lega karena segala proses perceraian berjalan lancar tanpa kendala apapun.
Zikri juga meyakini Kenang sudah ikhlas rumah tangga yang dibinanya sejak dulu harus berakhir dengan perpisahan.
"Mungkin lega ya, prosesnya kan lumayan juga ya memakan waktu, terus ya menguras pikiran dan tenaga ya," kata Zikri.
"(Kenang) Harus ikhlas. Akhir-akhir ini juga makin ikhlas ya," sambungnya.
"Jadi sudah menerima karena waktu prosesi persidangan ini, sampai saat ini kami enggak ada keberatan," tambahnya.