Find Us On Social Media :

Waduh PPKM Diperpanjang Lagi 18-24 Januari 2022! Catat Baik-Baik Daftar Aturan Naik Transportasi Umum Mulai dari Ojek Online Hingga Pangkalan

Waduh PPKM diperpanjang lagi, berikut aturan terbaru buat yang mau melakukan perjalanan keluar kota (foto ilustrasi)

GridFame.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta diperpanjang hingga 24 Januari 2022 nanti.

Sejumlah aturan diperketat, termasuk aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Dalam PPKM Level 2 saat ini, kapasitas maksimal pekerja yang bisa WFO adalah 50 persen.

Sisanya hanya bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan ketentuan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor.

Salah satunya di sektor transportasi umum selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Sesuai aturan Inmendagri Nomor 3 tahun 2022 untuk wilayah PPKM level 2 dan level 1, aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bagi Anda yang setiap hari menggunakan transportasi umum untuk beraktifitas, catat aturan ini baik-baik.

Apa saja itu?

Baca Juga: Catat ! Ini 13 Titik Ganjil Genap DKI Jakarta di Tengah Penerapan PPKM level 2

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 18-24 Januari 2022. Perpanjangan selama dua pekan itu ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam masa PPKM yang terbaru, Status PPKM di Jakarta masih sama dengan sebelumnya yakni PPKM level 2. "Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan Senin (17/1/2022). Dalam aturan tersebut juga dijelaskan ketentuan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor.

Salah satunya di sektor transportasi umum selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sesuai aturan Inmendagri Nomor 3 tahun 2022 untuk wilayah PPKM level 2 dan level 1, aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara untuk ojek online dan pangkalan juga diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Sudah Mulai Beroperasi Kembali Begini Syarat dan Cara Nonton Film di Bioskop Selama PPKM Level 1 Berlaku

Selanjutnya untuk wilayah PPKM level 3, aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional. Menurut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut aturan perjalanan darat selama masa PPKM: Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan: - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi - Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). - Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Malah Naik Jadi Level 2 Gegara Hal Ini

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "PPKM Diperpanjang, Berikut Aturan Naik Transportasi Umum"