GridFame.id- Catat, ini 13 titik ganjil genap DKI Jakarta di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wilayah DKI Jakarta mengikuti arahan pemerintah untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 4-17 Januari 2022. Di mana status PPKM di Jakarta kali ini meningkat ke level 2 dari sebelumnya level 1.
Peningkatan status PPKM level DKI Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM level 3,2, dan 1 wilayah Jawa dan Bali.
Dengan adanya perpanjangan tersebut hingga 17 Januari 2022 maka pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ruas jalan di Jakarta pun masih tetap diberlakukan.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai salah satu upaya pemerintah menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19). Perpanjangan PPKM di DKI Jakarta akan dilakukan selama 2 pekan.
Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis keterangan resmi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.