Find Us On Social Media :

Catat ! Ini 13 Titik Ganjil Genap DKI Jakarta di Tengah Penerapan PPKM level 2

PPKM DKI Jakarta naik level putuskan tetap lakukan penerapan ganjil genap

13 titik ganjil genap di DKI Jakarta

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5.Jalan Fatmawati

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal A Yani

13. Jalan Gunung Sahari

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000

Di samping adanya penerapan ganjil genap kenaikan level PPKM juga berdampak pada sejumlah aturan yang akan berlaku.

Misal pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang akan kembali diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah menjalani vaksinasi.

Kedua, ada juga penyesuaian operasional supermarket, hypermarket pasar tradisional dan juga toko kelontong, pasar tradisional yang hanya akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas caoi 75 persen

Sedangkan untuk operasional restoran, kafe, warung kembali beroperasi hingga pukul 21,00 WIB dengan total pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Tetap Perhatikan Penerapan Ganjil Genap dan Sanksi Tilang Progresif Masih Berlaku hingga Awal 2022 Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Disasar