13 titik ganjil genap di DKI Jakarta
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5.Jalan Fatmawati
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani
13. Jalan Gunung Sahari
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000
Di samping adanya penerapan ganjil genap kenaikan level PPKM juga berdampak pada sejumlah aturan yang akan berlaku.
Misal pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang akan kembali diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah menjalani vaksinasi.
Kedua, ada juga penyesuaian operasional supermarket, hypermarket pasar tradisional dan juga toko kelontong, pasar tradisional yang hanya akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas caoi 75 persen
Sedangkan untuk operasional restoran, kafe, warung kembali beroperasi hingga pukul 21,00 WIB dengan total pengunjung 50 persen dari kapasitas.