Find Us On Social Media :

Catat ! Ini 13 Titik Ganjil Genap DKI Jakarta di Tengah Penerapan PPKM level 2

PPKM DKI Jakarta naik level putuskan tetap lakukan penerapan ganjil genap

GridFame.id- Catat, ini 13 titik ganjil genap DKI Jakarta di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wilayah DKI Jakarta mengikuti arahan pemerintah untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 4-17 Januari 2022. Di mana status PPKM di Jakarta kali ini meningkat ke level 2 dari sebelumnya level 1.

Peningkatan status PPKM level DKI Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM level 3,2, dan 1 wilayah Jawa dan Bali.

Dengan adanya perpanjangan tersebut hingga 17 Januari 2022 maka pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ruas jalan di Jakarta pun masih tetap diberlakukan.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai salah satu upaya pemerintah menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19). Perpanjangan PPKM di DKI Jakarta akan dilakukan selama 2 pekan.

Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis keterangan resmi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Tetap Perhatikan Penerapan Ganjil Genap dan Sanksi Tilang Progresif Masih Berlaku hingga Awal 2022 Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Disasar

Ganjil genap masih berlaku seperti biasa," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, mengutip Kompas.

Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan mobil di Jakarta, hendaknya perhatikan pelat nomor kendaraan Anda.

Seperti diketahui, aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Kebijakan tersebut diberlakukan bertujuan untuk menekan terjadinya potensi penyebaran virus Covid-19, terlebih dengan adanya varian baru Omicron yang sudah masuk Indonesia.

Jam operasionalnya pagi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Baca Juga: Akan Berlaku Mulai 20 Desember, Ini Daftar Jalan Tol yang Akan Terapkan Ganjil Genap Hingga Tahun Depan

13 titik ganjil genap di DKI Jakarta

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5.Jalan Fatmawati

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal A Yani

13. Jalan Gunung Sahari

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000

Di samping adanya penerapan ganjil genap kenaikan level PPKM juga berdampak pada sejumlah aturan yang akan berlaku.

Misal pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang akan kembali diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah menjalani vaksinasi.

Kedua, ada juga penyesuaian operasional supermarket, hypermarket pasar tradisional dan juga toko kelontong, pasar tradisional yang hanya akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas caoi 75 persen

Sedangkan untuk operasional restoran, kafe, warung kembali beroperasi hingga pukul 21,00 WIB dengan total pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Tetap Perhatikan Penerapan Ganjil Genap dan Sanksi Tilang Progresif Masih Berlaku hingga Awal 2022 Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Disasar