Find Us On Social Media :

Catat ! Ini 13 Titik Ganjil Genap DKI Jakarta di Tengah Penerapan PPKM level 2

PPKM DKI Jakarta naik level putuskan tetap lakukan penerapan ganjil genap

Ganjil genap masih berlaku seperti biasa," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, mengutip Kompas.

Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan mobil di Jakarta, hendaknya perhatikan pelat nomor kendaraan Anda.

Seperti diketahui, aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Kebijakan tersebut diberlakukan bertujuan untuk menekan terjadinya potensi penyebaran virus Covid-19, terlebih dengan adanya varian baru Omicron yang sudah masuk Indonesia.

Jam operasionalnya pagi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Baca Juga: Akan Berlaku Mulai 20 Desember, Ini Daftar Jalan Tol yang Akan Terapkan Ganjil Genap Hingga Tahun Depan