Ganjil genap masih berlaku seperti biasa," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, mengutip Kompas.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan mobil di Jakarta, hendaknya perhatikan pelat nomor kendaraan Anda.
Seperti diketahui, aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Kebijakan tersebut diberlakukan bertujuan untuk menekan terjadinya potensi penyebaran virus Covid-19, terlebih dengan adanya varian baru Omicron yang sudah masuk Indonesia.
Jam operasionalnya pagi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.