Find Us On Social Media :

Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun 2023 Diganti PNS dan PPPK Apa Bedanya?

Ilustrasi: Tenaga honorer

GridFame.id- Pemerintah Indonesia berencana akan menghapus pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah.

Status dan keberadaan tenaga honorer di Instansi akan  ditiadakan paling lambat 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga honorer mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Dengan begitu, mulai tahun depan status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Di mana kedua jenis kepegawaian ini masuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini ditargetkan selesai pada tahun 2023

“Terkait tenaga honorer, melaui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan tahun 2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis.

 Baca Juga: PNS Bersiap Ini Jadwal dan Mekanisme Pemindahan Ibu Kota Baru Nusantara

Jika ada pegawai non-PNS yang sudah bekerja di insansi pemerintah dengan sistem kontrak panjang sebelum diluncurkannya aturan ini dapat melanjutkan tugasnya hingga selesai.

Pada pasal 99 ayat 1 disebutkan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diungkapkan PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

Bagaiman untu nasib pekerjaan di instansi pemerintah seperti petugas kebersihan dan keamanan?

Menjawab pertanyaan tersebut , Tjahjo mengatakan bahwa pekerjaan ini akan dilimpahkan melalui alihdaya.

Di mana kebutuhan tersebut akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak outsourching (ketiga)

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dll disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dan beba biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” jelasnya

Baca Juga: Aparatur Sipil Negara (ASN) Tetap Boleh Bepergian ke Luar Negeri jika Penuhi Syarat Ini

Perbedaan Pegawai pemerinahan status honorer, PNS dan PPPK

Tenaga honorer di Instansi pemerinahan mengacu pada pegawai yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain untuk melaksanakan tugas tertentu

Tenafa honorer merupakan pegawai non PNS dan juga non PPPK (P3K). Mengenai gaji juga berbeda dengan PNS dan PPPK yang sudah diatur oleh pemerintah secara nasional

Gaji honorer bukan ditentukan pemerintah namun oleh instansi atau pejabat yang merekrutnya berdasar alokasi anggaran satuan kerja.

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai instansi pemerintahan yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu.

Jadi jika jangka waktu berakhir, masa kerja PPPK berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintahaannya.

Meski bukan menjabat sebagai pegawai tetap PPPK tetap lebih unggul dalam bebera hal dibanding tenaga honorer.

Mereka masih mendapat tunjangan, hak pengajuan cuti, fasilitas perlindungan pekerja hingga pengembangan kompetensi

Terakhir, yakni pegawai negeri sipil (PNS) adalah pegawai pemerintah yang diangkat pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri.

PNS digaji berdasar peraturan undang-undang yang berlaku.  PNS menjadi salah satu jenis pekerjaan ASN melalui perekrutan secara serentak dalam skala nasional.

Baca Juga: PNS Bersiap Ini Jadwal dan Mekanisme Pemindahan Ibu Kota Baru Nusantara