GridFame.id- Program vaksinasi booster terus digencarkan untuk menghadapi perang melawan pandemi Covid-19
Diketahui kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik akibat penyebaran varian Omicron yang begitu cepat.
Maka dari itu pemeritah terus mendorong masyarakat untuk segera lakukan vaksinasi. Termasuk bagi seseorang yang telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap satu dan dua.
Cakupan wilayah vaksin booster juga akan diberlakukan di sejumlah kabupaten kota yang telah mencapai sebaran vaksinasi dosis satu sebesar 70 persen dan dosis dua sebesar 60 persen.
Meski begitu, tidak semua masyarakat bisa segera lakukan vaksinasi booster. Ada beberapa kondisi yang memaksa mereka untuk menunda hingga tidak diizinkan lakukan vaksinasi.
Lantas apa saja kondisi yang bisa dan tidak bisa terima vaksinasi booster?
Baca Juga: Bolehkah Wanita Vaksin Booster Saat Sedang Haid? Begini Jawaban Dari WHO
Melansir dari akun resmi Kominfo DIY berikut kriteria orang yang tidak bisa menerima vaksin booster Covid-19
Kriteria yang tidak diizinkan menerima vaksin booster
Suhu di atas 37.5 derajat celcius, vaksinasi ditunda hingga suhu normal
Jika tekanan darah >140/90, pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit, jika masih tinggi akan ditunda
Ibu hamil dengan usia kehamilan