GridFame.id - Simak di sini cara mendapatkan sertifikat vaksin ketiga atau vaksin booster.
Seperti diketahui, sebagai bentuk antisipasi dan proteksi diri dari penularan varian baru Covid-19, Omicron, vaksin booster telah dimulai Rabu (12/1/2022).
Meski diprioritaskan untuk lansia, masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua dapat mendapatkan vaksin booster.
Caranya dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Pemberian booster vaksin COVID-19 didasari oleh data imunogenesitas yang menunjukkan penurunan hingga di bawah 30 persen setelah 6 bulan pemberian vaksin primer (dosis 1-2).
Sementara itu, kekebalan yang cukup masih dibutuhkan di tengah ancaman varian Omicron.
Adapun jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas.
Dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI.
Jika sudah vaksin, lakukan cara-cara ini untuk dapatkan sertifikat vaksin booster.
Baca Juga: Simak Solusi Ini Bila Tiket Vaksin Booster Tak Muncul di PeduliLindungi
Sama seperti dosis pertama dan kedua, penerima vaksin booster pun akan mendapatkan sertifikat vaksin.
Pasalnya, sertifikat vaksin booster nantinya bisa saja dibutuhkan sebagai dokumen syarat perjalanan
Karena hal ini membuktikan seseorang telah melakukan vaksinasi booster.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar