GridFame.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu yang wajib pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) yang baru nantinya di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pasalnya, semua kegiatan pemerintahan akan dipindah ke sana.
Sementara Jakarta akan difokuskan kepada wilayah bisnis.
Memang tak semua PNS akan pindah, apalagi kementerian juga tidak semuanya pindah.
Namun ada keuntungan jika termasuk ke dalam PNS yang dipindah.
Mereka akan mendapat tunjangan tambahan serta fasilitas hunian.
Pastinya rancangan rumah ini sudah dipikirkan sedemikian rupa.
Wah, lalu jadi seperti apa ya?
Langsung simak yuk!
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut 4 Kementerian Ini yang Lebih Dulu Diboyong ke IKN Baru pada 2024
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara Sidik Pramono menjelaskan bahwa sudah dibuat rancangan fasilitas hunian di IKN baru.
Hunian itu diberikan mulai dari menteri, para eselon hingga PNS.
"Rancangan soal tersebut tentu sudah ada. Angka pastinya belum bisa kami sampaikan. Tapi yang pasti layak dan memadai," tuturnya kepada detikcom.
Rancangan yang dimaksud adalah pembagian jatah hunian yang terbagi dalam luasannya, baik untuk menteri hingga PNS dengan level yang terendah.
Melansir Buku Saku Pemindahan IKN yang dibuat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dijelaskan juga soal perumahan ASN.
Perumahan ASN di IKN baru nantinya akan dirancang dengan desain berkelanjutan.
Selain itu mendukung konsep walkability dan memfasilitasi hubungan sosial.
Selain itu juga dibuat pusat pemerintahan dan kawasan permukiman yang juga didesain berkelanjutan, berkonsep walkability, kemudahan aksesibilitas, sirkulasi angin dan tersedia area bebas kendaraan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai memikirkan tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) yang bakal pindah kerja ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk PNS, Bakal Ada Tunjangan Tambahan Bagi yang Pindah ke Ibu Kota Baru!
Hal ini menyusul disetujuinya RUU IKN menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/1/2022).
Jika kerja-kerja PNS mulai berpindah ke Kaltim, maka pemerintah akan memberikan tunjangan kepada mereka.
"Kalau nanti sudah tahap benar-benar pemindahan, maka dalam APBN harus dimasukkan mengenai tambahan tunjangan akibat konsekuensi dari pemindahan itu," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pasca Sidang Paripurna, Selasa (18/1/2022).
Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, tambahan tunjangan diperlukan lantaran hidup di IKN baru akan berbeda dengan hidup di Jakarta.
Sebab, konsep IKN adalah new way of living dan new way of working.
Konsep ini akan mengubah desain perkantoran sehingga menimbulkan dinamika yang baru.
Biaya hidup serta sarana hidup seperti rumah pun akan menganut konsep hunian hijau.
"Mungkin untuk jangka pendek belum sampai personal, tapi lebih kepada belanja barang. Tapi implikasi dari sisi belanja pegawai dan belanja barang nanti akan kami lihat berdasarkan berapa tahapan pemulihan tersebut dalam jangka menengah panjang," beber Ani.
Baca Juga: Tak Semua Kementerian Pindah ke Ibu Kota Baru, Ini Dia Kantor yang Akan Pindah