Find Us On Social Media :

BPJS Kesehatan Akan Pangkas Sistem Rujukan Berjenjang di Tahun 2022 Ini Penjelasannya

BPJS Kesehatan akan memangkas siem rujukan berjenjang demi menjaga mutu layanan kepada peserta

GridFame.id-  Kelas rawat inap standar atau KRIS bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan rencananya akan mulai diujicobakan pada tahun 2022.

Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan ini dimaksudkan agar cakupan layanannya makin luas.

Seiring dengan dilakukannya penerapan kelas standar tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan pihaknya akan menyederhanakan sistem rujukan berjenjang

Rencana tersebut diharapkan dapat menjaga mutu dan layanan BPJS Kesehatan meski diterapkan kelas standar.

“Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan,” ujar Ali Ghuffron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI (25/1/2022).

Layanan kesehatan tetap dapat dilakukan dengan optimal kepada pesera BPJS Kesehatan menyusul program KRIS dalam kerangka jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Rujukan berjenjang harus diperbaiki jangan sampai terlalu banyak bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu,” jelasnya.

Baca Juga: Bisa Dapat Vaksin Booster Gratis, Ini Dia Peserta BPJS PBI yang Terdaftar

Kendati demikian, lanjut Ali menjelaskan, adanya sistem pemangkasan rujukan berjenjang bukan berarti penghapusan.

Selain itu skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar juga masih menjadi pembahasan.

Dirinya menekankan sistem rujukan diperlukan untuk menekan biaya layanan pasien.

“Rujukan berjenjang masih menjadi pembahasan. Kalau tidak pakai rujukan jelas jebol. Di Inggris, Australia seperti itu, yang istilahnya ekonominya lumayan dan penduduk jauh lebih kecil dari kita,” ujarnya