GridFame.id- Mulai tahun depan (2022) pemerintah akan menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nantinya pelayanan Kelas Rawat Inap (KRI) tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta.
Penghapusan kategori kelas dalam KRI BPJS kesehatan kedepannya akan dilebur menjadi satu menjadi kelas standar.
Pernyataan ini disampaikan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengutip Kompas.
“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional,” ujar Muttaqien.
Ia menjelaskan penghapusan kategori kelas ini sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) pasal 23 ayat 4 yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan kelas standar.
“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2 dan 3,” tambahnya.
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar