Muttaqien menegaskan bahwa penghapusan kategori kelas BPJS hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara untuk rawat jalan normal seperti biasanya.
Seperti diketahui tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN.
Sementara itu, informasi yang didapatkan dari health.grid.id menjelaskan bahwa nantinya layanan BPJS Kesehatan akan dibagi menjadi dua kategori yakni Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan non PBT.
Jika peserta kelas rawat inap standar (KRIS) PBT ingin menaikkan kelas ke KRIS non PBT maka harus menambahkan biaya selisih yang telah disesuaikan dengan biaya kenaikan kelas.
Namun terdapat perbedaan kriteria dari PBT dan non BPT yakni terletak ada luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar