Dijelaskan bahwa penerapan kelas rawat inap nantinya akan berlaku pada 2022 atau paling lambat Januari 2023.
Saat disinggung mengenai iuran yang akan dibebankan, Muttaqien mengatakan belum dapat mengetahuinya, sebab saat ini masih dalam pemrosesan.
Namun ia mengatakan iuran BPJS harus diperhitungkan berdasar beberapa pertimbangan, mulai inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
“Penting untuk diperhatikan bajwa kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini,” tutur Muttaqien.
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini
Untuk saat ini iuran BPJS Kesehatan besarannya tergantung pada kategori kelas. Iuran ini harus dibayar pada tanggal 1-10 setiap bulannya.
Adapun iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Kelas 1 biaya yang dibebankan kepada peserta tiap bulan sebesar Rp150 ribu
Kelas 2 biaya yang dibebankan kepada peserta tiap bulan sebesar Rp100 ribu
Kelas 3 biaya yang dibebankan kepada peserta tiap bulan sebesar Rp42 ribu
Sementara itu jika peserta mengalami keterlambatan dalam tunggakan pembayaran maka ada denda yang akan dibebankan yakni sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar