Find Us On Social Media :

Ini Golongan Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Tahun 2022, Anda Termasuk?

BLT UMKM dipastikan akan disalurkan kembali pada tahun 2022

Keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem dengan target 1.76 juta

 Baca Juga: Maaf 5 Golongan Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Rp1.2 Juta Pada Akhir Tahun 2021

Bagi pelaku usaha UMKM yang belum terdaftar untuk mendapatkan BLT UMKM di tahun 2022 dapat mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UKM di masing-masing daerah.

Namun sebelum itu, beberapa syarat harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran.

Syarat terbaru BLT UMKM 2022

Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

Calon penerima wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Calon penerima tergolong pedagang kaki lima (PKL), warung, atau nelayan

Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya  dan bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.

Setelah memenuhi peryaratan yang ada, Anda bisa langsung daftar dengan mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga: Joko Widodo Setujui Penyaluran Dana Bantuan BLT UMKM 2022, Simak Ketentuan Terbaru dan Cara Dapatkannya