Keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem dengan target 1.76 juta
Baca Juga: Maaf 5 Golongan Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Rp1.2 Juta Pada Akhir Tahun 2021
Bagi pelaku usaha UMKM yang belum terdaftar untuk mendapatkan BLT UMKM di tahun 2022 dapat mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UKM di masing-masing daerah.
Namun sebelum itu, beberapa syarat harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran.
Syarat terbaru BLT UMKM 2022
Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
Calon penerima wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Calon penerima tergolong pedagang kaki lima (PKL), warung, atau nelayan
Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dan bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.
Setelah memenuhi peryaratan yang ada, Anda bisa langsung daftar dengan mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.