GridFame.id- Simak 5 golongan berikut yang dipastikan tidak akan dapat BLT UMKM Rp1.2 juta dari pemerintah. Pastikan Anda tidak termasuk, sehingga bisa menerima ataupun mendaftar untuk dijadikan KPM.
BLT UMKM adalah satu diantaranya bantuan sosial yang disalurkan pemerintah hingga akhir tahun 2021. Untuk mendapatkan bantuan ini tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Bantuan UMKM sendiri bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat tentunya yang memiliki usaha mikro saat pandemi Covid-19.
Bantuan ini nantinya akan menerima dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1.2 juta yang bisa digunakan sebagai dana tambahan untuk keperluan usaha.
Bagi Anda yang belum pernah menerima bantuan sama sekali, bisa mendaftarkan diri di DTKS untuk pengajuan sebagai KPM.
Ataupun bisa mengajukannya secara online melalui aplikasi cek bansos yang dikembangkan oleh Kemensos melalui fitur usul/sanggah.
Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Jua Melalui Link oss.go.id
Source | : | Kemenkopmk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar