GridFame.id- Simak 5 golongan berikut yang dipastikan tidak akan dapat BLT UMKM Rp1.2 juta dari pemerintah. Pastikan Anda tidak termasuk, sehingga bisa menerima ataupun mendaftar untuk dijadikan KPM.
BLT UMKM adalah satu diantaranya bantuan sosial yang disalurkan pemerintah hingga akhir tahun 2021. Untuk mendapatkan bantuan ini tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Bantuan UMKM sendiri bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat tentunya yang memiliki usaha mikro saat pandemi Covid-19.
Bantuan ini nantinya akan menerima dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1.2 juta yang bisa digunakan sebagai dana tambahan untuk keperluan usaha.
Bagi Anda yang belum pernah menerima bantuan sama sekali, bisa mendaftarkan diri di DTKS untuk pengajuan sebagai KPM.
Ataupun bisa mengajukannya secara online melalui aplikasi cek bansos yang dikembangkan oleh Kemensos melalui fitur usul/sanggah.
Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Jua Melalui Link oss.go.id
Seperti yang dibahas sebelumnya, BLT UMKM memiliki kriteria tertentu dalam memilih calon penerima bantuannya.
Pastikan Anda tidak masuk dalam 5 kategori yang dipastikan tidak akan menerima BLT UMKM.
Apa saja golongan tersebut? Berikut kriteria yang masuk dalam 5 golongan tersebut diantaranya:
Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki NIK;
WNI namun tidak mempunyai usaha mikro yang dijalankan;
Masih mempunyai tanggungan kredit pembiayaan di lembaga keuanan (bank, koperasi dll);
Masuk kategori ASN (Apartur Sipil Negara) baik PPPK maupun PNS dan/atau TNI, Polri
Profesi sebagai karyawan BUMN/BUMD;
Jika Anda masuk dalam salah satu kategori tersebut, maka Anda layaknya benar-benar tidak bisa masuk menjadi KPM BLT UMKM Rp1.2 juta.
Untuk itu sebelum mendaftar pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Jua
Proses penyaluran BLT UMKM Rp1.2 juta
Proses penyaluran bantuan UMKM akan dilakukan melalui beberapa bank penyalur diantaranya BRI dan BNI.
Untuk Anda yang sudah ditetapkan sebagai penerima langsung bisa datang ke Kantor cabang (Kacab) salah satu bank untuk mencairkan bantuan tersebut sesuai waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Salah satu contohnya pada bank penyalur BRI.
Pelaku usaha yang sudah terdaftar dan akan mencairkan bantuan bisa langsung datang ke kantor unit BRI (Kacab, KCP, kantor kas maupun BRI unit).
Seblum datang ke kantor pastikan Anda membawa sejumlah dokumen persyaratan seperti ( KTP dan nomor referensi )
Nantinya mereka akan diminta untuk mengisi sejumlah formulir ayang disediakan sebelum bantuan tersebut diberikan seperti; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat pernyataan dan kuasa peenrima dana BPUM, dan formulir perubahan atau pembukaan rekening baru.
Demikian informasi terkini untuk syarat yang tidak akan dapat bantuan hingga pencairan melalui kantor unit salah satu bank penyalur.
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahap 3 Cair Desember 2021, Pantau Melalui Link Ini!
Source | : | Kemenkopmk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar