Seperti yang dibahas sebelumnya, BLT UMKM memiliki kriteria tertentu dalam memilih calon penerima bantuannya.
Pastikan Anda tidak masuk dalam 5 kategori yang dipastikan tidak akan menerima BLT UMKM.
Apa saja golongan tersebut? Berikut kriteria yang masuk dalam 5 golongan tersebut diantaranya:
Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki NIK;
WNI namun tidak mempunyai usaha mikro yang dijalankan;
Masih mempunyai tanggungan kredit pembiayaan di lembaga keuanan (bank, koperasi dll);
Masuk kategori ASN (Apartur Sipil Negara) baik PPPK maupun PNS dan/atau TNI, Polri
Profesi sebagai karyawan BUMN/BUMD;
Jika Anda masuk dalam salah satu kategori tersebut, maka Anda layaknya benar-benar tidak bisa masuk menjadi KPM BLT UMKM Rp1.2 juta.
Untuk itu sebelum mendaftar pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Jua
Source | : | Kemenkopmk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar