Jabatan lurah dalam hal ini diduduki oleh PNS minimal golongan III-b dan tertinggi III-d. Sedangkan untuk camat umumnya diduduki PNS minimal golongan III-d.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Sebagai PNS yang masuk golongan IIIb sampai dengan IIId, lurah dan camat di DKI Jakarta, mendapatkan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp4.797.000.
Rinciannya golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 - Rp4.415.600, golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 - Rp4.602.400, dan golongan IIId sebesar Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
Baca Juga: Buat yang Penasaran Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Polwan Ternyata Bisa Kantongi Nilai Fantastis
Tunjangan lurah dan camat DKI Jakarta
Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk lurah dan camat
Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi lurah dan camat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut ini tunjangan lurah DKI Jakarta dan sejumlah pejabat kelurahan:
Tunjangan Lurah pada Kota/ Kabupaten: Rp27.000.000
Tunjangan Wakil Lurah pada Kota/Kabupaten: Rp26.190.000