Begitupun pihaknya yang siap untuk mengikuti semua proses hukum.
"Tinggal ke depannya kita ikuti prosesnya. Tinggal kita harap pihak MZ supaya kooperatif. Kita berharap bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena konsekuensi laporan itu sudah membawa dampak negatif ke klien kita, Marissya yang seolah olah melakukan kekerasan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein dengan dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021.
Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein melaporkan Marissya dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021.
Adapun laporan tersrbut bernomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya itu menyangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penganiayaan oleh Marissya Icha Tak Terbukti, Medina Zein Kini Diminta Kooperatif soal Laporan Palsu