GridFame.id - Kuasa hukum Marissya Icha, Fahmi membeberkan update terbaru soal laporan Medina Zein di Polres Metro Jakarta Selatan terhadap kliennya.
Fahmi mengatakan laporan terhadap kliennya itu telah berjalan namun dihentikan karena tidak terbukti adanya tindak kekerasan yang dilakukan Marissya Icha.
"Jadi gini terkait laporan MZ (Medina Zein) mengenai dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan sudah berproses," kata Fahmi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Pihaknya juga telah menerima surat penghentian dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut dengan surat ketetapan S.Tap/06/1/2022/Reskrim Jaksel.
"Kita sudah menerima surat penghentian bahwasanya terkait laporan tersebut tidak ditemukan fakta adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Marissya atau Icha," ucap Fahmi.
"Karena penyidik polres sudah memanggil saksi, sudah melihat bukti, sudah melihat cctv dan hasil gelarnya tidak ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan. Itu yang pertama," sambungnya.
Tidak hanya itu Marissa Icha juga sempat melaporkan kembali Medina Zein atas dugaan laporan palsu terhadap dirinya.
Hingga saat ini laporan tersebut telah dilakukan gelar perkara.
"Yang kedua, mengenai kasus di Polda Metro mengenai adanya dugaan laporan palsu, baik pelapor saksi-saksi sudah diperiksa," ungkapnya.
"Kita juga sudah dapat informasi dari penyidik bahwasanya laporan tsb sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya sekarang sudah ke tahap penyidikan," sambungnya.
Terkait hal itu pihaknya berharap Medina Zein dapat kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menyelimuti dirinya.
Begitupun pihaknya yang siap untuk mengikuti semua proses hukum.
"Tinggal ke depannya kita ikuti prosesnya. Tinggal kita harap pihak MZ supaya kooperatif. Kita berharap bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena konsekuensi laporan itu sudah membawa dampak negatif ke klien kita, Marissya yang seolah olah melakukan kekerasan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein dengan dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021.
Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein melaporkan Marissya dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021.
Adapun laporan tersrbut bernomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya itu menyangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penganiayaan oleh Marissya Icha Tak Terbukti, Medina Zein Kini Diminta Kooperatif soal Laporan Palsu