Jadi Anda hanya perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratannya saja untuk pengurursan pengubahan status BPJS Kesehatan.
Adapun dokumen syarat untuk mengubah status BPJS Kesehatan Mandiri menjadi perusahaan adalah sebagai berikut:
KTP asli dan fotokopi.
Kartu keluarga asli dan fotokopi.
Kartu BPJS mandiri asli dan fotokopi.
Bukti pembayaran tiga bulan terakhir yang menyatakan tak ada tunggakan pembayaran sama sekali.
Setelah semua bukti disiapkan, dan tak ada lagi tunggakan pembayaran di bulan berjalan, maka bawa semua dokumen ke HRD atau divisi di perusahaan tempat Anda bekerja yang bertugas mengurusi kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya.
Nantinya pihak perusahaan yang akan mendaftarkan dan memvalidasi semua keperluan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga pencetakan kartu keluar dan sampai ke tangan Anda.
Melansir dari portal resmi BPJS Kesehatan, jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari beberapa golongan.
Yaitu PPU Penyelenggara Negara, prajurit, Polri, pejabat negara, kepala desa, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan PPU Badan Usaha.
Ketika Anda berhenti bekerja, pengubahan kepesertaan dari BPJS Perusahaan ke Mandiri juga bisa dilakukan dengan mudah.
Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya