Find Us On Social Media :

Prosedur Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Perusahaan Cukup Siapkan Dokumen Ini

Prosedur perubahan kepesertaan BPJS kesehatan dari mandiri ke perusahaan

GridFame.id- Berikut ini cara pindah kepesertaan BPJS Kesehatan dari mandiri ke perusahaan.

Mungkin sebagian orang banyak yang belum mengerti cara untuk pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari mandiri ke perusahaan.

Seorang karyawan baru biasanya akan diarahkan untuk mengubah status kepesertaan BPJS nya dari mandiri ke perusahaan.

Ini dikarenakan masyarakat tak boleh memiliki kepesertaan ganda sehingga harus merubah status tersebut,

Namun faktanya banyak yang belum mengerti terkait prosedur pindah kepesertaan BPJS Kesehatan ini.

Seperti diketahui BPJS mandiri adalah BPJS yang biaya iurannya ditanggung penuh sendiri.

Semantara BPJS perusahaan adalah BPJS yang iurannya di ambil dari gaji secara langsung dalam presentasi tertentu.

Biasanya peserta BPJS mandiri akan pindah ke BPJS perusahaan saat telah mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan.

Kendati demikian pengubahan ini tidaklah sulit, karena Anda tak akan mengurusnya sendiri. Sebagai pekerja baru Anda cukup menyerahkan semua proses ke tempat Anda bekerja saat ini.

Baca Juga: Ini Prosedur Operasi Katarak Bagi Peserta JKN-KIS Gratis Tanpa Tambahan Biaya

 

Prosedur perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan

Jadi Anda hanya perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratannya saja untuk pengurursan pengubahan status BPJS Kesehatan.

Adapun dokumen syarat untuk mengubah status BPJS Kesehatan Mandiri menjadi perusahaan adalah sebagai berikut:

KTP asli dan fotokopi.

Kartu keluarga asli dan fotokopi.

Kartu BPJS mandiri asli dan fotokopi.

Bukti pembayaran tiga bulan terakhir yang menyatakan tak ada tunggakan pembayaran sama sekali.

Setelah semua bukti disiapkan, dan tak ada lagi tunggakan pembayaran di bulan berjalan, maka bawa semua dokumen ke HRD atau divisi di perusahaan tempat Anda bekerja yang bertugas mengurusi kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya.

Nantinya pihak perusahaan yang akan mendaftarkan dan memvalidasi semua keperluan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga pencetakan kartu keluar dan sampai ke tangan Anda.

Melansir dari portal resmi BPJS Kesehatan, jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari beberapa golongan.

Yaitu PPU Penyelenggara Negara, prajurit, Polri, pejabat negara, kepala desa, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan PPU Badan Usaha.

Ketika Anda berhenti bekerja, pengubahan kepesertaan dari BPJS Perusahaan ke Mandiri juga bisa dilakukan dengan mudah.

Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya