Masuk ke laman https://dtks.jakarta.go.id/ kemudian buat akun baru (jika belum miliki akun)
Setelah berhasil, masuk dengan akun yang telah didaftarakan dengan klik ‘menu pendaftaran’
Lengkapi data diri anggota keluarga dan keperluan lainnya yang diminta dalam sistem tersebut
Setelah semu terpenuhi, langkah selanjutnya yakni klik ‘kirim’
Jika Anda sudah terdaftar di DTKS maka data akan diprioritaskan menjadi penerima bantuan sosial di tahun 2022.
Anda juga dapat menambahkan dengan pengajuan diri sebagai penerima di aplikasi cek bansos kemensos untuk terdaftar sebagai KPM salah satu bantuan di 2022.
Baca Juga: Begini Solusi Jika NIK KTP Terdaftar di DTKS Namun Belum Menerima Bantuan Hingga Saat Ini