GridFame.id - Pendaftaran CPNS 2022 dipastikan tidak dibuka dan hanya ada seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.
Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Dilansir dari Kontan.co.id, Tjahjo mengemukakan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit.
Sedangkan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
Lalu formasi apa saja yang akan tersedia?
Berapa besaran gaji dan tunjangan PPPK Tahun 2022?
Yuk simak informasi lengkapnya di sini.
Baca Juga: Pilihan Sekolah Kedinasan Terbuka Untuk Lulusan IPS Selesai Kuliah Jadi CPNS
Pemerintah telah memastikan tidak akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022.
Hal tersebut disampaikan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dilansir Kompas.com, Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo Kumolo.
"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.
Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Formasi yang dibutuhkan pada Seleksi CASN 2022:
- Tenaga pendidik
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh
Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.
Kebijakan yang dimaksud adalah jumlah pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah government worker atau public services (PPPK) yang lebih banyak.
"Mengacu kepada contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ungkapnya.
Keterbatasan Waktu
Tjahjo menambahkan, pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah keterbatasan waktu.
Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS disebut relatif lebih lama dibandingkan proses seleksi PPPK, sehingga dikhawatirkan seleksi CPNS 2022 tidak akan selesai tepat waktu jika diadakan.
"Namun, formasi CPNS tidak dihilangkan sepenuhnya dalam seleksi CASN tahun 2022.
Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," kata Tjahjo.
Dia menjelaskan, formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023, namun tetap akan disesuaikan dengan arah kebijakan tahun tersebut serta kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk CPNS maupun PPPK.
Gaji PPPK
PPPK terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru.
PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS, besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.
Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.
Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji dan gaji PPPK sendiri aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Dihapus Tahun Depan, Tenaga Honorer Disebut Bisa Diangkat Jadi CPNS di 2023, Begini Ketentuannya
Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah besaran gaji PPPK tahun 2022.
Semoga bisa menjadi panduan jika ingin mengikuti rekrutmen PPPK tahun 2022 ini.
Baca Juga: Kerap Jadi Incaran Simak 5 Sekolah Kedinasan yang Lulusannya Auto Jadi CPNS
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunWow.com dengan Judul "Tak Ada Seleksi CPNS 2022, Cek Daftar Formasi yang Dibutuhkan pada Seleksi PPPK"