GridFame.id- Baik instansi pemerintah di Kementerian dan Lembaga Pemerintah non-Kementerian (K/L) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) di daerah aglomerasi Jabodetabek dihihimbau untuk terapkan work from home (WFH) .
Hal ini berkaitan dengan rekomendasi Meteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjanhjo Kumolo.
Adapun rekomendasi ini diberikan berhubungan dengan upaya meminimalkan kasus penularan Covid-19.
“Mengingat lonjakan kasus yang signifikan, Kemenpan RB menyampaikan rekomendasi kepada K/L, Pemda DKI (Jakarta) dan pemda se-Jabodetabek,” Kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, mengutip Antara News.
Seperti diketahui jumlah penularan Covid-19 di Indonesia kembali mengganas sejak Indonesia melaporkan adanya kasus Omicron pada 16 Desember 2021.
Bahkan Kemenkes telah menyatakan Indonesia memasuki gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Maka dari itu untuk memperpendek penularan Menpan RB memberikan dua alternatif WFH bagi para ASN.
Tjaho mengungkap, ada dua alternatif terkait pelaksanaan dalam work from home (WFH) bagi PNS/ASN.
Di mana kebijakan ini dilaksaakan untuk seluruh daerah yan masuk aglomerasi Jakarta, Bgor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Apa saja rekomendasi dari Menpan RB tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: PNS Dapat Tunjangan Pulsa hingga uang Lembur Setiap Bulan di Tahun 2022, Ini Rinciannya
Adapun rekomendasi pertama, Tjahjo mengatakan instansi pemerintahan di daerah aglomerasi dapat bekerja dari rumah hingga Senin (7/2/2022) demi memutus rantai penularan Covid-19 di kalangan ASN.
Ia meminta kantor melakukan WFH sepenuhnya selama 3 samapai denan Senin 7 Februari untuk memutus potensi penularan antar pegawai.
Mengingat beberapa instansi sudah ada beberapa pegawai yang terkonfirmasi Covid-19 sehingga perlunya untuk perketat prokes.
“Jika dihitung dengan Sabtu Minggui, tanggal 5 dan 6 Februari, maka menjadi empat hari. Itu cukup untuk waktu inkubasi, kecuali rumah sakit atau puskesmas dan layanan umum masyarakat,” jelasnya
Ia juga memberikan alternatif lain yakni pegawai dibolehkan kerja dari kantor maksimal 10 persen dari kapasitas.
Menurutnya ini sudah cukup sesuai dengan aturan PPKM di wilayah level 2.
Rekomendasi kedua, adanya perizinan bagi pegawai ASN yang masuk kantor dengan presentase 10 persen dari total pegawai di instansi pemerintahan tersebut.
“Hal ini masih sejalan dengan SE Menpan RB yang mengatur di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Level 2 paling banyak 50 persen,” jelasnya.
Kepada seluruh instansi pemerintah di Jabodetabek, Tjahjo menghimbau untuk membatasi kunjungan tamu dan juga pelaksanaan rapat secara fisik di kantor
Baca Juga: PNS Terancam Dipecat Jika Sengaja Lakukan Hal Ini, Jangan Main-main