Find Us On Social Media :

Berikut Fasiltas Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan Jika Kelas 123 Dihapus

Beberapa fasilitas rawat inap yang ada di BPJS Kesehatan kelas standar

Baca Juga: Ini Prosedur Operasi Katarak Bagi Peserta JKN-KIS Gratis Tanpa Tambahan Biaya

Tahapan kelas standar BPJS Kesehatan

Tahun 2022 akan mulai diimplementasikan secara bertahap di rumah sakit vertikal," imbuhnya.

Kemudian di tahun 2023 implementasi KRIS JKN secara bertahap akan dimulai untuk RSUD dan rumah sakit swasta.

Iene menyebut bahwa dari hasil konsultasi publik dengan anggota faskes, mayoritas menyampaikan bahwa mereka memerlukan waktu sekitar 6 bulan untuk persiapan implementasi KRIS.

Sosialisasi dan edukasi serta monitoring dan evaluasi terpadu akan terus dilakukan.

"Nantinya dari monev ini akan melihat apakah penahapan yang dicanangkan sesuai apa masih perlu perlu perbaikan, disesuaikan kembali dengan kondisi di daerah dan juga di lapangan," imbuh Iene.

Pada 2024 nanti DJSN berharap implementasi KRIS sudah dilaksanakan di seluruh rumah sakit dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi terpadu secara berkala pada penerapannya.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan bahwa mulai tahun 2022 ini akan diimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) secara bertahap di rumah sakit vertikal.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Pangkas Sistem Rujukan Berjenjang di Tahun 2022 Ini Penjelasannya