Find Us On Social Media :

Berikut Fasiltas Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan Jika Kelas 123 Dihapus

Beberapa fasilitas rawat inap yang ada di BPJS Kesehatan kelas standar

GridFame.id- Saat ini pemeirntah Indonesia sudah melakukan uji coba tekait fasilitas rawat inap bagi kelas standar BPJS Kesehatan.

Bahkan rencananya fasilitas rawat inap akan mulai diterapkan di beberapa rumah sakit yang dinilai sudah cukup siap.

Penilaian siap tidaknya rumah sakit didasarkan atas self assessment yang dilakukan di rumah sakit yang disusun DJSN.

Diketahui, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi salah satu contohnya dari luas tempat tidur hingga suhu ruangan yang ada dalam satu ruangan.

Direktur Utaman BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti berharap mutu dan proses layanan BPJS Kesehatan tetap terjaga dengan baik meski diterapkan dalam kelas standar

“Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utaman kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasai menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Mengutip Tribun (5/2/2022) ada 12 kriteria ruang tempat perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan dalam penerapan KRIS JKN.

Baca Juga: Banyak yang Belum Paham, Ini Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan via JKN

Adapun kriteria tersebut yakni:

Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi

Ventilasi udara

Pencahayaan ruangan

Kelengkapan Tempat Tidur (TT)

Tersedia nakes 1 buah per TT

Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius

Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit

Kepadatan ruang rawat dan kualitas

Tirai atau Partisi rel dibenamkan atau menempel plafon bahan tidak berpori

Kamar mandi di dalam ruangan inap

Kamar mandi sesuai standar aksesbilitas

Outlet oksigen

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati memaparkan dalam Raker bersama Komisi IX bahwa, untuk pelaksanaan kebijakan KRIS JKN di tahun 2022 diantaranya, penyiapan peraturan pelaksana dan uji publik. Kemudian harmonisasi revisi peraturan pelaksana.

"Kami dengan Kemenkes dan BPJS mulai melakukan pemetaan dan melakukan rencana uji coba KRIS JKN. Rencana kami akan lihat dari data BPJS dan Kemenkes dari hasil self assessment apakah nanti dari provinsi atau berdasar mana RS yang sudah siap," jelas Iene Muliati .

Selanjutnya, penyiapan infrastruktur rumah sakit, sosialisasi edukasi dan advokasi akan dilakukan DJSN dalam bentuk konsultasi publik maupun dalam bentuk media sosialisasi lainnya serta monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: Ini Prosedur Operasi Katarak Bagi Peserta JKN-KIS Gratis Tanpa Tambahan Biaya

Tahapan kelas standar BPJS Kesehatan

Tahun 2022 akan mulai diimplementasikan secara bertahap di rumah sakit vertikal," imbuhnya.

Kemudian di tahun 2023 implementasi KRIS JKN secara bertahap akan dimulai untuk RSUD dan rumah sakit swasta.

Iene menyebut bahwa dari hasil konsultasi publik dengan anggota faskes, mayoritas menyampaikan bahwa mereka memerlukan waktu sekitar 6 bulan untuk persiapan implementasi KRIS.

Sosialisasi dan edukasi serta monitoring dan evaluasi terpadu akan terus dilakukan.

"Nantinya dari monev ini akan melihat apakah penahapan yang dicanangkan sesuai apa masih perlu perlu perbaikan, disesuaikan kembali dengan kondisi di daerah dan juga di lapangan," imbuh Iene.

Pada 2024 nanti DJSN berharap implementasi KRIS sudah dilaksanakan di seluruh rumah sakit dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi terpadu secara berkala pada penerapannya.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan bahwa mulai tahun 2022 ini akan diimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) secara bertahap di rumah sakit vertikal.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Pangkas Sistem Rujukan Berjenjang di Tahun 2022 Ini Penjelasannya